Articles & News

Fenomena Holding Company BUMN

Share :
08/06/2016 09:55:10 WIB | Dibaca: 564 kali |

Oleh : DR H Irvandi Gustari Direktur Utama PT Bank Riau Kepri

TRIBUNPEKANBARU.COM - BILA kita telaah bersama, apakah perlu sebenarnya dibentuk Holding Company BUMN di Indonesia? Dan pertanyaan lanjutan, Holding Company yang seperti apakah yang bisa secara cepat diaplikasikan dan juga perlu dipertanyakan apakah motif dibalik pembentukan Holding ini, apakah untuk kepentingan bisnis dan masyarakat banyakkah ya?

Jumlah BUMN di Indonesia saat ini berjumlah 119 BUMN dan terbagi dalam 14 Sektor yaitu: 1) Akomodasi dan Penyediaan Makanan dan Minuman, 2) Industri Pengolahan, 3 ) Informasi dan Telekomunikasi, 4) Jasa Keuangan dan Asuransi, 5) Jasa Profesional, ilmiah dan teknis, 6) Konstruksi, 7) Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, 8) Pengadaan Gas, Uap dan Udara Dingin, 9) Perdagangan Besar dan Eceran, 10) Pertambangan dan Penggalian, 11) Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, 12) Real Estate, 13)Transportasi dan Pegudangan, 14) Patungan Minoritas.

Memang bicara soal holding BUMN sebenarnya di jaman Menteri BUMN Dahlan Iskan telah dimulai era holding ini dan baru terbentuk 4 Holding yaitu Semen Indonesia yang mengkoordinir pabrik Semen, Pupuk Indonesia yang mengkoordinir pabrik Pupuk di Indonesia dan yang terakhir adalah Perkebunan Nusantara dan Kehutanan Indonesia yang mengkoordinir perkebunan di Indonesia.

Secara kajian bisnis dan efisiensi serta efektifitas, seperti yang telah dirancangan dalam business plan atau road map BUMN di Indonesia yang akan membentuk 15 Holding Company untuk memayungi 119 BUMN tersebut.

Sebenarnya bukanlah hal yang tabu dan atau unik, dimana secara praktis dan pragmatis, pola pembentukan Holding terkait efisiensi adalah hal yang lazim dilakukan oleh berbagai perusahaan skala internasional sekalipun di berbagai belahan dunia manapun.

Meniru kesuksesan dari Temasek yang telah bisa disebut sukses menjadi Holding Company di Singapore dan bahka tidak sekedar sebagai owner namun juga telah sukses menempatkan investasi mereka dalam bentuk saham di berbagai perusahaan terkemuka multinasional lainnya di beberapa negara.

Begitu jua dengan negara Malaysia yang juga memiliki beberapa Holding Company untuk BUMN mereka dan salah satu yang sukses adalah Khazanah.

Namun apakah polah Holding Company yang telah menjadi desakan banyak pihak ini di Indonesia haruskah segera direalisasikan?

Selanjutnya apakah dengan telah dibentuknya Holding BUMN tersebut dapat segera terwujud pola operasional yang produktif dan dapat sebagai penyanggah salah satu sumber penerimaan negara melalui para Holding Company bilamana telah terbentuk?

Memang tidak ada satu pihakpun yang bisa menjamin hal itu. Alasan dibentuknya Holding BUMN dalam rangka skala usaha yang lebih besar dan bisa ikut bermain dalam pasar Asia Tenggara dan ataupun pasar Asia, tentunya mungkin sudah dikaji oleh para tim ahli yang ada di Kementrian BUMN.

Dengan latar belakang adanya MEA ( Masyarakat Ekonomi Asean) atau globalisasi dunia usaha yang menjadikan adanya pasar tunggal di Asia Tenggara, tentunya sebenarnya untuk masuk dan menguasai persaingan tersebut, kendala skala besarnya usaha bukanlah satu-satunya.

Untuk memenangkan persaingan di era persaingan bebas, banyak hal yang bisa dilakukan. Misalnya Focus Strategy dan Differinsiasi strategy. Kalaupun untuk memenangkan persaingan dalam arti membentuk suatu kekuatan sinergi dalam format konglomerasi, yang perlu dipertimbangkan adalah membentuk Strategy Holding, bukan dalam format Financial Holding.

Pembentukan Financial Holding memang lazim digunakan dalam pengelolaan aspek financial, namun dalam kondisi yang perlu percepatan dan juga mempertimbangkan aspek kemampuan negara untuk penambahan setoran modal, akan terasa sulit dilakukan dalam waktu dekat ini. Pilihan dalam bentuk Strategy Holding, dapat dijadikan suatu pilihan. (*)


Kolom Facebook

Kolom Workshop Terbaru